Correct Article 69
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Penetapan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur (liner) dan penempatan kapal pada trayek tersebut dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(2) Kapal-kapal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada trayek luar negeri dan wajib dilaporkan oleh perusahaan angkutan laut kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
