Correct Article 85
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Besaran tarif usaha penunjang angkutan laut ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis dan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
Your Correction
