Correct Article 84
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Struktur tarif usaha penunjang angkutan laut merupakan komponen
dasar untuk pedoman perhitungan besaran tarif.
(2) Jenis tarif usaha penunjang angkutan laut adalah tarif yang diberlakukan untuk barang-barang umum (general cargo). barang kemasan, barang mengganggu (harmful substances), barang berbahaya dan barang yang memerlukan penanganan dan peralatan khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan jenis tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
