Correct Article 83
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Tarif usaha penunjang angkutan laut terdiri dari:
a. tarif bongkar muat barang;
b. tarif jasa pengurusan transportasi;
c. tarif ekspedisi muatan kapal laut;
d. tarif angkutan perairan pelabuhan;
e. tarif penyewaan peralatan angkutan laut/perlatan penunjang angkutan laut;
f. tarif tally;
g. tarif depo peti kemas.
Pasal 84 …
Your Correction
