Correct Article 77
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Lintas penyeberangan perintis diselenggarakan dengan memenuhi kriteria angkutan penyeberangan yakni menghubungkan daerah terpencil dan/atau daerah yang belum berkembang lainnya atau dengna daerah yang telah berkembang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pokok lintas penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Your Correction
