Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 76
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Usaha angkutan penyeberangan hanya dapat melayani lintas penyeberangan sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
Your Correction
Usaha angkutan penyeberangan hanya dapat melayani lintas penyeberangan sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion