Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha angkutan penyeberangan hanya dapat melayani lintas penyeberangan sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
Your Correction