Correct Article 74
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Usaha angkutan sungai dan danau yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, hanya dapat mengangkut penumpang dan barang berdasarkan sewa/charter atau perjanjian lainnya.
(2) Usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.
Your Correction
