Correct Article 73
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Usaha angkutan sungai dan danau dapat melayani trayek tetap dan
teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a, sesuai izin usaha yang diberikan.
Your Correction
