Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha angkutan sungai dan danau dapat melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a, sesuai izin usaha yang diberikan.
Your Correction