Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan menggunakan: a. trayek tetap dan teratur; b. trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. trayek utama, yaitu menghubungkan antar pelabuhan sungai dan danau yang berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi; b. trayek pengumpan, yaitu menghubungkan antar pelabuhan sungai dan danau yang berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi atau yang bukan berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Usaha ...
Your Correction