Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayaran rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur, dapat mengangkut barang umum (general cargo), barang-barang curah kering dan curah cair serta barang sejenis dalam jumlah tertentu sesuai dengan kondisi kapal pelayaran rakyat.
Your Correction