Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Trayek angkutan laut perintis ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN penempatan kapal pada trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 71 ...
Your Correction