Correct Article 66
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Pembukaan trayek baru dilakukan dengan memperhatikan:
a. adanya permintaan jasa angkutan laut yang potensial dengan perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali trayek perintis; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai.
(2) Penetapan trayek yang terbuka untuk penambahan kapasitas angkutan laut dilakukan dengan memperhatikan:
a. faktor muatan yang layak; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai.
(3) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan kapasitas angkutan laut pada tiap-tiap trayek dan mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan trayek baru, penambahan kapasitas dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
