Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan dan trayek angkutan laut dalam negeri sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditetapkan dengan memperhatikan: a. pengembangan pusat industri, perdagangan dan pariwisata; b. pengembangan daerah; c. keterpaduan intra dan atar modal transportasi; dan d. perwujudan kesatuan wawasan nusantara.
Your Correction