Correct Article 61
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Izin usaha penunjang angkutan laut dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup;
c. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
BAB V …
Your Correction
