Correct Article 60
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Izin usaha penunjang angkutan laut dapat dicabut oleh pemberi izin apabila
perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2) Pencabutan izin usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenanggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha.
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan persyaratan, izin usaha dicabut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
