Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan penunjang angkutan laut, yang telah mendapat izin usaha diwajibkan: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Your Correction