Correct Article 59
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Perusahaan penunjang angkutan laut, yang telah mendapat izin usaha diwajibkan:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Your Correction
