Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki modal dan menguasai peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut; b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; c. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction