Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ... a. memiliki modal dan menguasai sarana angkutan perairan pelabuhan yang memenuhi persyaratan berikut: b. memiliki tenaga ahli yang sesuai; c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction