Correct Article 49
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha ekspedisi muatan kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki modal yang cukup;
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki ...
d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
