Correct Article 47
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki Akte keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
