Correct Article 42
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup;
c. memperoleh izin operasi dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
Your Correction
