Correct Article 40
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Perusahaan yang telah mendapat izin operasi angkutan laut khusus atau angkutan sungai dan danau khusus diwajibkan untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasinya;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin operasi diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan ...
d. melaporkan kegiatan operasinya setiap tahun kepada pemberi izin;
dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penganggungjawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
Your Correction
