Correct Article 38
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan;
b. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya; dan
c. memiliki tenaga ahli di bidang pelayaran.
(2) Ketentuan lebih lanjutan mengenai tata cara untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Permohonan …
Your Correction
