Correct Article 35
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Izin usaha angkutan laut nasional, izin usaha pelayaran rakyat, izin usaha angkutan sungai dna danau, dan izin usaha angkutan penyeberangan dapat dicabtu oleh pemberi izin apabila melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 26, Pasal 30 dan Pasal 34.
(2) Pencabutan ...
(2) Pencabutan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah epringatan ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha.
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan persyaratan, izin usaha dicabut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
