Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha angkutan penyeberangan yang telah mendapat izin usaha wajib: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan penyeberangan diterbitkan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggung jawab perusahaan dan pemilikan kapal.
Your Correction