Correct Article 31
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Usaha angkutan penyeberangan dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA. Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha angkutan penyeberangan diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Your Correction
