Correct Article 30
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Usaha angkutan sungai dan danau yang telah mendapat izin usaha wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
b. melakukan …
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggungjawab atau pemilik perusahaan, dan pemilikan kapal.
Your Correction
