Correct Article 28
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan yang diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA … Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
