Correct Article 24
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal layar motor atau kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh);
b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25 …
Your Correction
