Correct Article 23
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Usaha pelayaran rakyat, dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk ...
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Your Correction
