Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan angkutan perintis di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukakan oleh Pemerintah. (2) Dalam menyelenggarakan angkutan perintis di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan angkutan sungai dan danau serta perusahaan angkutan penyeberangan. (3) Dalam penyelenggaraan angkutan perintis di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi/subsidi terhadap biaya pengoperasian kapal angkut perintis. (4) Besarnya kompensasi/subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah selisih biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan dengna pendapatan/penghasilan dari pengoperasian angkutan perintis tersebut. (5) Ketentuan ... (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan perintis di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction