Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan angkutan penyeberangan dilakukan: a. oleh ... a. oleh perusahaan angkutan penyeberangan; b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan; c. dalam jadwal yang tetap dan teratur; d. untuk melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction