Correct Article 14
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilakukan:
a. oleh perusahaan angkutan sungai dan danau;
b. dengan ...
b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang
memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau; dan
c. di wilayah operasi perairan daratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
