Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilakukan: a. oleh perusahaan angkutan sungai dan danau; b. dengan ... b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau; dan c. di wilayah operasi perairan daratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction