Correct Article 12
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Perusahaan pelayaran rakyat melakukan kegiatan angkutan laut di wilayah perairan INDONESIA.
(2) Penyelenggaraan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. oleh perusahaan pelayaran rakyat;
b. dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu.
(3) Penyelenggaraan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk di dalamnya kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal laut.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayaran rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
