Correct Article 95
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Bagi perusahaan angkutan di perairan, perusahaan penunjang angkutan laut dan perusahaan non pelayaran yang telah menjalankan usahanya wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
