Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan nasional dan pengembangan angkutan di perairan, setiap penyelenggara/pengusaha angkutan di perairan wajib menyampaikan laporan tentang: a. kinerja usaha dan penunjang angkutan di perairan; b. kegiatan operasional angkutan di perairan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. potensi ... a. potensi dan kegiatan operasional kapal yang dimiliki atau dicharter; b. potensi dan kegiatan operasional kapal yang diageninya; c. potensi dan kegiatan operasional usaha penunjang angkutan di perairan; d. potensi sumber daya manusi yang dimiliki oleh perusahaan. (3) Untuk pengolahan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyelenggarakan sistem informasi angkutan di perairan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction