Correct Article 90
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang, hewan dan/atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan.
(2) Sebelum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan angkutan di perairan harus memastikan bahwa:
a. sarana angkutan telah memenuhi persyaratan kelaikan dan tetap memperhatikan keselamatan pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. sarana angkutan telah diawaki, diperlengkapi, dan diberi pasokan logistik;
c. ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat penyimpanan lain di kapal memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau dimuati barang;
d. pemuatan, penangan, penyimpanan, penumpukan dan pembongkaran barang dan/atau naik/turun penumpang, hewan dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
Your Correction
