Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik, operator dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang khusus atau barang berbahaya, wajib menyampaikan pemberi-tahuan kepada instansi yang berwenang di pelabuhan sebelum kapal tiba di pelabuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan kapal tiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB IX …
Your Correction