Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berharga harus memenuhi persyaratan: a. penumpukan dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal; b. kapal pengangkut barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan peraturan-peraturan dan standar-standar nasional maupun internasional; c. barang ... c. barang berbahaya yang diangkut wajib diberi tanda-tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. (2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. kayu gelondongan (logs); b. barang curah; c. batangan rel; d. ternak. (3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi menurut kelas-kelas sebagai berikut: a. bahaya peledak; b. gas yang dikempa, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan; c. cairan yang mudah menyala; d. barang padat yang mudah menyala; e. bahan yang dapat terbakar sendiri; f. bahan yang jika terkena air mengeluarkan gas yang mudah menyala; g. peroxido organik; h. zat beracun; i bahan yang menimbulkan infeksi; j. bahan radio aktif; k. bahan/zat yang mengakibatkan korosi dan berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya. (4) Ketentuan ... (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan barang khusus dan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction