Correct Article 80
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Tarif dasar dan tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Your Correction
