Correct Article 79
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak.
(2) Struktur tarif pelayanan non-ekonomi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) terdiri dari tarif dasar, tarif jarak dan tarif pelayanan tambahan.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan
Menteri.
Your Correction
