Correct Article 78
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Tarif angkutan penumpang angkutan laut dalam negeri, angkutan sungai dan danau dan angkutan penyeberangan terdiri dari tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi.
(2) Persyaratan tentang pelayanan dan besarnya perimbangan kapasitas tempat tidur/duduk dalam kapal untuk pelayanan ekonomi dna pelayanan non-ekonomi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
