Correct Article 20
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ...
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Untuk memperoleh izin usaha perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, c, d dan e.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
