Correct Article 19
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Usaha angkutan laut dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Your Correction
