Correct Article 2
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Kegiatan angkutan di perairan terdiri dari:
a. angkutan laut;
b. pelayaran rakyat;
c. angkutan sungai dan danau;
d. angkutan penyeberangan;
e. angkutan perintis di perairan.
Bagian …
Your Correction
