Correct Article 3
PP Nomor 82 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingakt II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Istansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Your Correction
