Correct Article 7
PP Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5464), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
