Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: 1. pelatihan registrasi akuntan publik; 2. pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara; 3. workshop/seminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara; 4. pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional; dan 5. sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara, b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa: 1. penilaian kompetensi individu; 2. penilaian potensi; 3. wawancara umum; 4. penyampaian umpan balik; dan 5. konseling kerja, c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction