Correct Article 3
PP Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction
