Correct Article 2
PP Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a;
b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
